Ketika transparansi peradilan digugat ke MK

Reporter : Baiquni

Sudah bukan rahasia lagi jika peradilan tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali, tidak pernah mengungkapkan jadwal persidangan dan putusan. Bagi masyarakat yang kesulitan mendapat akses, putusan yang dibuat peradilan bahkan baru diketahui beberapa bulan kemudian.

Praktik ini seringkali mempersulit pihak yang berperkara. Bahkan karena proses masa tunggu persidangan di tingkat Mahkamah Agung yang begitu lama, para pihak yang berperkara sudah lupa dengan kasusnya.

Hal inilah yang menjadi keprihatinan seorang pengacara, Muhamad Zainal Arifin. Dia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang diujinya adalah pasal 195 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal itu terkandung frasa ‘diucapkan di sidang terbuka untuk umum’ yang mewajibkan lembaga peradilan melaksanakan sidang secara terbuka, terutama untuk sidang putusan.

“Hampir seluruh putusan banding, kasasi, dan peninjauan kembali dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara semu karena sidang tersebut hanya dihadiri oleh hakim dan panitera. Masyarakat umum tidak bisa menghadiri putusan tersebut, karena pengadilan tidak terbuka dalam memberikan jadwal putusan,” ujar Arifin saat membacakan permohonan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/9).

Arifin mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya putusan terkait perkara mereka. Masyarakat hanya dapat mengetahui adanya putusan apabila memiliki akses ke kepaniteraan. “Bagaimana mungkin masyarakat umum bisa menghadiri pembacaan putusan, jika pengadilan dalam tingkat banding, kasasi dan PK tidak pernah memberikan pengumuman secara terbuka perihal jadwal putusan,” imbuh Arifin.

Arifin berharap langkah yang ditempuhnya dapat menjadi momentum perbaikan bagi lembaga peradilan umum. “Ke depan, kita juga tidak ingin ada putusan yang sudah dijatuhkan lama, tetapi para pihak baru mengetahui putusan itu dua tahun sesudahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur yang dikonfirmasi merdeka.com secara terpisah mengatakan, MA tidak pernah menutup-tutupi akses bagi pihak berperkara untuk mengetahui jalannya persidangan.

“Tanyakan saja, sebutkan nomor perkaranya, nanti bisa dilacak dan bisa dilihat kapan jadwal sidang selanjutnya,” ujarnya.

Soal jadwal persidangan yang tidak jelas atau dicantumkan dalam website misalnya, Ridwan berkelit, saat ini MA memang sedang merancang sistem informasi yang menjelaskan jalannya perkara kepada publik.

“Tapi karena memang perkaranya sangat banyak, saat ini masih putusan-putusannya saja. Tetapi, siapapun yang ingin tahu sidangnya, ya ditanyakan saja kapan putusnya, dan diusahakan bisa datang,” pungkasnya.

(mdk/bai)

Sumber:

http://m.merdeka.com/peristiwa/ketika-transparansi-peradilan-digugat-ke-mk.html

Tinggalkan komentar