Uji Materi Permenhut Pungutan Penggantian Nilai Tegakan

Pungutan Penggantian Nilai Tegakan (PNT)  = Perampokan

Tax Without Representation = Roberry

Cuma berdasar Permenhut, tapi Gak Diperintahkan UU dan PP, Kok Mau Mungut PNT, Itu Berarti Negara sedang Membegal/Merampok Warga Negara.

Pokok-Pokok Permohonan

  1. Bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon ditujukan terhadap norma atau pasal yang terkandung didalam Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 antara lain Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29, serta Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 antara lain Pasal 37 dan Pasal 38, yang mengatur kewajiban pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang ditujukan kepada pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan yang mana penggantian nilai tegakan tersebut dijadikan sebagai salah satu jenis kewajiban PNBP yang wajib dibayar oleh pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan;
  1. Bahwa di dalam perkara yang sejenis yakni dalam Perkara 41P/HUM/2011 tentang Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.65/Menhut-II/2009 tentang Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman, yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Mahkamah Agung telah membatalkan ketentuan kewajiban pembayaran nilai tegakan kepada Hutan Tanaman Industri karena dianggap prematur mengingat Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang sebagai peraturan perundang-undangan di atasnya tidak mengatur kewajiban pembayaran nilai tegakan sebagai salah satu jenis PNBP;
  1. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Perkara No. 41P/HUM/2011 dapat dilihat dalam Putusan halaman 40-41 yang selengkapnya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa implisit hal tersebut diakui oleh Menteri Kehutanan dalam jawabannya pada poin 16, yang pada pokoknya menyatakan :

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2011 dan No. P.65/Menhut-II/2009, Termohon dengan Surat No. S.423/Menhut-II/Keu/2011 tanggal 3 Juli 2011, dan No. S.526/Menhut-II/ Keu/2011 tanggal 19 Agustus 2011 telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, dengan memasukkan penggantian nilai tegakan dari pemegang izin pemanfaatan kayu dan atau dari penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman kedalam perubahan Peraturan Pemerintah dimaksud;

Menimbang, bahwa kalau dilihat dari jawaban Menteri Kehutanan sebagaimana di kutip di atas, sebenarnya apa yang diatur dalam obyek Hak Uji Materiil (Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.65/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman) khususnya mengenai kewajiban pembayaran penggantian nilai tegakan dijadikan kewajiban yang wajib dibayar oleh pemegang IUPHHK-HT, adalah pengaturan yang prematur karena masih dalam pengusulan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut terbukti bahwa Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.14/Menhut-II/2011 tanggal 10 Maret 2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan RI. No. P.65/Menhut-II/2009 tanggal 19 Oktober 2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu Pada Izin Pemanfaatan Kayu Dan Atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman (vide Bukti P.1A dan bukti P.1B) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi in casu Undang-Undang Dasar 1945 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak jo. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak jo. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga harus dibatalkan.”

  1. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Agung No. 41P/HUM/2011 yang dibacakan oleh Majelis Hakim Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH., MA; Dr. H. Supandi, SH., M.Hum dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH adalah sebagai berikut:

MENGADILI

  1. Mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil dari Pemohon: Letjend. (Purn.) SUGIONO tersebut untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu yang diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 142 tanggal 15 Maret 2011, dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman yang diundangkan melalui Berita Negara Republik Indonesia No. 400 tanggal 21 Oktober 2009, Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang PengeIoIaan Barang Milik Negara/Daerah;
  3. Menyatakan Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan Dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (tidak sah) dan batal demi hukum serta tidak berlaku umum;
  4. Memerintahkan Menteri Kehutanan mencabut Pasal 1 angka 5, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-Il/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 beserta lampiran 2 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.65/Menhut-II/2009 tentang Standard Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada lzin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman;
  5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung RI mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara;
  6. Menghukum Termohon keberatan Hak Uji Materiil untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
  1. Bahwa esensi Putusan Mahkamah Agung 41P/HUM/2011 tidak saja ditujukan untuk pembatalan pemberlakuan kewajiban pembayaran nilai tegakan kepada pemegang IUPHHK HTI, tetapi juga ditujukan pembatalan kewajiban pembayaran nilai tegakan kepada pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan, mengingat Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 serta Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 merupakan pengaturan yang prematur karena kewajiban pembayaran nilai tegakan belum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan serta masih dalam tahap pengusulan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi. Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban pembayaran nilai tegakan;
  1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29 Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013, serta Pasal 37 dan Pasal 38 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 yang mengatur tentang pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang dibebankan kepada pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain: Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pasal 1, Pasal 6 dan Lampiran IIA Angka 9 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah 52 Tahun 1998 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pasal 1 dan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah 74 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan; Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah; dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
  1. Bahwa ketentuan dalam Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29 Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 serta Pasal 37 dan Pasal 38 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 yang mengatur tentang pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang dibebankan kepada pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi antara lain Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997.
  2. Bahwa berdasarkan Pasal 23A Undang-Undang Dasar, maka setiap pungutan yang bersifat memaksa termasuk PNBP diatur dengan Undang-Undang. Dengan mengacu Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan (4) serta Pasal 3 ayat (2), maka jika ingin memasukkan penggantian nilai tegakan sebagai salah satu jenis PNBP, terlebih dahulu jenis dan tarif PNBP tersebut ditetapkan terlebih dahulu dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, bukan dalam level Peraturan Menteri sebagaimana diatur Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 dan Permenhut No. P.14/Menhut-lI/2011. Dengan kata lain Termohon sudah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 dan Permenhut No. P.14/Menhut-lI/2011 yang secara nyata telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;
  1. Bahwa sampai dengan pengajuan permohonan uji materi ini, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah 52 Tahun 1998 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, tidak mencantumkan kewajiban penggantian nilai tegakan sebagai salah satu jenis PNBP:
  2. Bahwa berdasarkan Lampiran IIA angka 9 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah 52 Tahun 1998, maka dapat dibuktikan bahwa tidak ada Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penggantian nilai tegakan. Dengan demikian Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 dan Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, karena dalam lampiran tersebut secara tegas tidak menyebutkan bahwa penggantian nilai tegakan termasuk dalam salah satu komponen PNBP yang wajib ditarik oleh Termohon;
  3. Bahwa Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29 Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013, serta Pasal 37 dan Pasal 38 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah 74 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, karena di dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga tidak terdapat tarif penggantian nilai tegakan sebagai salah satu jenis PNBP.
  4. Bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 sebagaimana diubah beberapa kali dalam Peraturan Pemerintah 74 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999 tidak terdapat tarif dan jenis penggantian nilai tegakan sebagai salah satu jenis tarif PNBP yang dipungut oleh Kementerian Kehutanan. Oleh karena itulah Termohon (Kementerian Kehutanan) tidak mempunyai kewenangan untuk memungut dana hasil dari penggantian nilai tegakan
  5. Bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional juga tidak terdapat kewajiban pembayaran nilai tegakan sebagai PNBP bagi pemegang HGU.
  6. Bahwa keberadaan Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 dan Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 khususnya yang mengatur kewajiban pembayaran nilai tegakan sebagai salah satu jenis PNBP bertolak belakang dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998, karena peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut tidak mencantumkan pembayaran nilai tegakan sebagai jenis PNBP. Dengan demikian Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 dan Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011 telah offside atau mendahului peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
  7. Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti tersebut di atas Pasal 1 angka 5, Pasal 28 dan Pasal 29 Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 serta Pasal 37 dan Pasal 38 Permenhut No. P.14/Menhut-II/2011, bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi in casu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1997 jo Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1998 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 jo. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 1999 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional sehingga harus dibatalkan.